A.
PERAN BIDAN DALAM PROMOSI KESEHATAN
Dalam
melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola,
pendidik, dan peneliti
1.
Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai
pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
a)
Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a.
Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis.
c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
b. Menentukan diagnosis.
c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2) Memberi
pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai
klien, mencakup:
a.
Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa
pranikah.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3) Memberi
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a.
Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b. Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
g. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
h. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
b. Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
g. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
h. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4) Memberi
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan melibatkan
klien/keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
g. Membuat asuhan kebidanan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
g. Membuat asuhan kebidanan.
5) Memberi
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a.
Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
6) Memberi
asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga,
mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7) Memberi
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga
berencana, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
8) Memberi
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam
masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a.
Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9) Memberi
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
b. Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
b. Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
b)
Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. mencakup:
a.
Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusum rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusum rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
2) Memberi
asu6an kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
d. Melaksanalkan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
b. Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
d. Melaksanalkan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
3) Memberi
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta
keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan kegawatdaruratan
c. Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan kegawatdaruratan
c. Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
4) Memberi
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan
keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
5) Memberi
asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan tindakan kolaborasi
bersama klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir de ngan risiko tinggi
dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
6) Memberi
asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta pertolongan pertama
dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi betsamut
klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan pada balita dengan risiko tinggi dan keadaan
kegawatdaruratan yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporaan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporaan.
c)
Tugas ketergantungan
Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1)
Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
fungsi keterlibatan klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan yang memerlukan tindakan di luar lingkup
kewenangan bidan dan memerlukan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber dan fasilitas untuk kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
c. Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih lanjuc kepada petugas/inscitusi pelayanan kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi yang lengkap.
d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan incervensi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber dan fasilitas untuk kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
c. Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih lanjuc kepada petugas/inscitusi pelayanan kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi yang lengkap.
d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan incervensi.
2) Membeci
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan
risiko tinggi serta kegawatdaruratan, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
e. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
e. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
3) Memberi
asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam persalinan
yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan intervensi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan intervensi.
4) Memberi
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang
disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan
keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam masa nifas
yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
5) Memberi
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan
keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada bayi baru lahir yang
memerlukan konsulrasi serta rujukan.
b. Menentatkan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
b. Menentatkan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
6) Memberi
asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan
klien/keluarga, mencakup:
a.
Mengkaji adanya penyulit dan kegawatdaruratan pada balita yang memerlukan
konsultasi serta rujukan.
b. Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
b. Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
2.
Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1.
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan,
terutama pelayanan kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan
masyarakat di wilayah kerja dengan melibatl;can masyarakat/klien, mencak.
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk
meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak-serta KB.
5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatankegiatan dalam kelompok profesi.
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
3) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak-serta KB.
5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatankegiatan dalam kelompok profesi.
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
2.
Berpartisipasi dalam tim
Bidan
berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan,
serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah
kerjanya, mencakup:
1)
Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi
asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
3.
Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2
tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih
dan pembimbing kader.
1. Memberi
pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
Bidan
memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga,
kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya
yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1)
Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang
kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
2) Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa yang akan datang.
6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2) Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa yang akan datang.
6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih
dan membimbing kader
Bidan
melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta
membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1)
Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta
peserta didik
2) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
2) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
4.
Peran Sebagai Peneliti/Investigator
Bidan melakukan investigasi atau
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun
berkelompok, mencakup:
1.
Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B.FUNGSI BIDAN DALAM PROMOSI
KESEHATAN
Berdasarkan
peran bidan seperti yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai
berikut.
1.
Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana
mencakup:
1.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat
(khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.
Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1.
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga,
kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat
yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait
dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.
Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri
atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
C.BIDAN SEBAGAI PROFESI
o
Bidan
Suatu Profesi
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak
adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat
sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi
semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan
sampai ibu dapatmerawat bayinya dengan baik.
Dalam
naskah kuno, pada zaman prasejarah, tercatat bahwa bidan dari Mesir (Siphrah
dan Poah) berani mengambil risiko menyelamatkan bayi laki-laki bangsa Yahudi
(orang-orang yang dijajah bangsa Mesir) yang diperintahkan oleh Firaun untuk
dibunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa
kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada pada posisi lemah, yang pada
zaman modern ini kita sebut perara advokasi. Dalam menjalankan tugas dan praktiknya,
bidan bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode
kerja, standar praktik pelayanan, serta kode etik profesi yang dimilikinya.
o
Ciri profesi bidan:
1.
Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan
pdcerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya yaitu Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan memiliki organisasi profesi.
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya yaitu Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan memiliki organisasi profesi.
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
o
Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Secara populer, seseorang yang bekerja di bidang apa pun
sering diberi predikat profesional Seorang pekerja profesional menurut bahasa
keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya
meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar
dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan
predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan
melakukan keterampilan tertentu (melalui magang/keterlibatan langsung dalam
situasi kerja tertenru dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang
tuanya atau pendahulunya).
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dart seorang
teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam
unjuk kerja (mis., menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah
teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan
filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mucu karyanya.C.V. Good menjelaskan
bahwa-jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:
memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan
pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang
telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (mis., organisasi profesional,
konsorsium dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari
masyarakat dan/atau negara.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bidan
adalah jabatan profesional karena memenuhi ketiga persyaratan di atas. Secara
lebih rind, ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut:
1. Pelakunya secara nyata (de facto)
dituntut memiliki kecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus
serta tuntutan dari jenis jabatannya (spesialisasi).
2. Kecakapan atau keahlian seorang
pekerja profesional bukan sekadar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang
terkondisi, tetapi harus didasari oleh wawasan keilmuwan yang mantap. Jabatan
profesional juga menuntut pendidikan formal. Jabatan yang terprogram secara
relevan dan berbobot akan terselenggara secara efektif, efisien, serta memiliki
tolak ukur evaluasi yang terstandardisasi.
3. Pekerja profesional dituntut
berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasarkan
pada kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya,
serta memiliki motivasi dan upaya urituk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini
mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan
(menyempurnakan) diri serra karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai
profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4. Jabatan profesional perlu mendapat
pengesahan dari maryarakat dan/ atau negara. Jabatan profesional memiliki
syarat-syarat serra kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini
menjamin kepantasan berkarya dan merupakan tanggung jawab sosial profesional
tersebut.Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa
bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek,
yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah
jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi,
sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari
aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.Selain fungsi
dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan
fungsional.
o
Bidan Suatu Jabatan Profesional
Sesuai dengan uraian di atas, sudah jelas bahwa bidan adalah
jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah
dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Memberi
pelayanan kepada masyarakat yang bersifac khusus atau spesialis.
2.
Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3.
Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4.
Memiliki
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.
Memiliki peran dan fungsi yang jelas.
6.
Memiliki
kompetensi yang jelas dan terukur.
7.
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8.
Memiliki
kode etik bidan.
9.
Memiliki etika kebidanan.
10.
Memiliki standar pelayanan.
11.
Memiliki
standar praktik.
12.
Memiliki
standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
13.
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan
sebagai wahana pengembangan kompetensi.
Mantap
BalasHapusIya masih sa,,,,,
BalasHapusNeng sya bisa copy materinya
BalasHapusIya bisa jie say
BalasHapusmantap
BalasHapus@jlita..heheeh ia..
BalasHapus